Jumat, 18 Desember 2009

Ramai-Ramai Tolak Komersilkan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) oleh banyak kalangan dinilai membuat peraturan yang semena-mena. Mulai penentuan tarif masuk yang terlampau besar sampai keharusan didampingi oleh pemandu dianggap sebagai peraturan yang tidak masuk akal.


Para aktifis kegiatan alam bebas dan elemen pencinta alam se Indonesia akhir-akhir ini naik pitam oleh kebijakan dari pengelola TNGGP ini. Melalui surat keputusan bernomor SK.93/11-TU/1/2009 yang ditandatangani oleh Ir. Sumarto, MM sebagai Kepala Balai Besar TNGGP diputuskan beberapa peraturan baru sebagai syarat masuk ke kawasan TNGGP.

Peraturan baru yang ditetapkan di Cibodas, Jawa Barat pada 25 Agustus 2009 ini oleh berbagai kalangan dinilai tindakan yang semena-mena. ”Coba untuk naek ke gunung gede aja harus bayar 450 ribu,” kata Jafar Fahmi, aktifis Akarpala, Aktifitas Kaula Remaja Pecinta Alam, Jakarta Timur kepada theglobal-review.com. Padahal tahun lalu menurutnya untuk masuk ke kawasan taman nasional ini tidak sebesar itu. Jafar menambahkan, sebelum ditetapkannya peraturan baru untuk mendaki sampai ke puncak gunung gede hanya perlu mengeluarkan kocek sekitar sembilan ribu rupiah perorang. ”Coba bandingkan dengan peraturan baru. Kan sudah keterlaluan,” geram Jafar.

Apa yang keluhkan Jafar juga dikeluhkan para oleh para Facebookers pengiat alam bebas dan komunitas pencinta alam se-Indonesia. Berdasarkan pantauan theglobal-review.com account bertajuk TOLAK KOMERSIALISASI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO ini berhasil menggalang dukungan untuk menolak kebijakan Kepala Balai Besar TNGGP yang baru ini. Sampai Senin (23/11/09), pukul 00.40 dukungan menolak kebijakan Kepala Balai Besar TNGGP ini telah mencapai 10.084 dukungan.

Berbagai sumber theglobal-review.com menyebutkan kebijakan baru TNGGP ini muncul dikarenakan pengelola TNGGP hanya ingin mempekerjakan para penduduk setempat. ”Banyak yang penduduk yang mengeluh penghasilannya berkurang. Makanya mereka dijadikan tenaga guide dan porter,” kata sumber tadi.

TNGGP merupakan salah satu tempat kunjungan memiliki tingkat kunjungan yang tinggi. Tak heran bila ingin melakukan pendakian ke kawasan ini, diberlakukan sistem booking. Artinya, setiap yang ingin melakukan pendakian ke kawasan ini sebelumnya harus mendaftar terlebih dahalu. Menurut pengamatan thegelobal-review.com TNGGP sejak dulu memang menerapkan ”birokrasi pendakian yang berbelit. Kebijakan ini kerap dipertanyakan sejak dulu oleh para pengiat alam bebas. ”Ah, itu cuma peraturan doang mas. Kita bisa nego ditempat kok,” kata sumber theglobal-review.com menjelaskan.

Berdasarkan peraturan baru ini setiap orang yang masuk ke kawasan TNGGP akan dikenakan tarif berbeda. Besarnya tarif disesuaikan dengan jarak dari tujuan yang ingin dicapai. Misalnya, rute Cibodas –Air terjun untuk turis domestik sebesar 175 ribu per jalan. Sementara, untuk rute Cibodas- Pangrango-Gede-Cibodas/Gunung Putri untuk turis domestik dikenakan tarif sebesar 400 ribu per jalan. Tarif itu akan ditambah biaya sebesar 100 ribu bila lama pendakian lebih dari 2 hari 1 malam.

Peraturan baru ini juga menyebutkan adanya jasa porter atau jasa pembawa barang. Besarnya tarif jasa porter untuk wisatawan domestik dan mancanegara tidak berbeda. Besarnya tarif disesuaikan jarak tempuh. Misalnya, jarak Cibodas-Air Terjun sebesar 150 ribu rupiah perjalan.

Sementara itu untuk mendukung peraturan baru tersebut, pengelola TNGGP sedang melakukan serangkaian seleksi terhadap calon pendamping pendakian atau ekowisata, termasuk didalamnya pemandu dan porter. Berdasarkan pantauan theglobal-review.com tes terhadap calon pemandu dan porter ini sudah berjalan dua tahap.
Penulis : Rusman

1 komentar:

Anonim mengatakan...

NAEK GUNUNG KOK PAKE BABY SITTER...?