Jumat, 06 April 2012

Memakmurkan Rakyat di Hari Nelayan Nasional

Oleh: Rudini Sirat
(Sumber: Iran Indonesian Radio)
UU Asuransi Kesehatan Menjadi Ajang Perang Segi Tiga Kekuasaan di AS
Dukungan Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman Amerika atas hukum yang dikeluarkan pengadilan, masalah konfrontasi pemerintah dengan Mahkamah Agung terkait asuransi kesehatan semakin meningkat. Eric Holder, Jaksa Agung AS saat menjawab permintaan seorang hakim federal mengatakan, "Pemerintah Amerika menghormati keputusan pengadilan." Tapi pada saat yang sama ia berusaha menjelaskan ucapan kontroversi Barack Obama, Presiden Amerika soal kritikannya atas Pengadilan Tinggi Federal yang tampaknya akan membatalkan undang-undang asuransi kesehatan, masih sesuai dengan aturan yang ada.

Saat ini ada 9 hakim Pengadilan Tinggi Federal yang tengah membahas pengaduan 26 negara bagian Amerika terhadap pemerintah Federal. Dalam pengaduan ini disebutkan bahwa reformasi undang-undang asuransi kesehatan yang dikenal dengan Obamacare bertentangan dengan UUD. Mereka yang mengajukan pengaduan meyakini bahwa pemerintah Federal tidak berhak memaksa warga membeli sebuah produk dan siapa saja yang melanggar harus ditindak. Dalam undang-undang yang tengah diupayakan agar segera diratifikasi oleh Obama pada tahun 2010, semua warga Amerika diwajibkan harus memiliki asuransi kesehatan, bila tidak maka mereka akan ditindak. UU ini kontan membuat marah kubu konservatif AS. Mereka berusaha lewat Kongres atau Pengadilan Tinggi Federal untuk melawan Presiden Obama.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Federal punya peran sangat menentukan sebagai lembaga yang memiliki otoritas menafsirkan UUD AS. Lembaga ini juga menjadi tempat terakhir proses sebuah pengadilan di AS dan keputusannya mengikat. Dengan alasan ini, bila pada bulan Juni, mayoritas dari 9 hakim Pengadilan Tinggi Federal sepakat membatalkan UU asuransi kesehatan, maka Gedung Putih dan partai Demokrat yang berada di Kongres tidak punya pilihan lain, kecuali tunduk pada keputusan itu.

Hal ini menyebabkan Barack Obama dalam sebuah reaksi yang tidak biasanya, menyebut para hakim Pengadilan Tinggi Federal sebagai Judicial Activism (Aktivis Hukum). Padahal mereka tengah membahas sebuah masalah hukum. Istilah Judicial Activism biasanya dipakai untuk keputusan yang dikeluarkan berdasarkan kepentingan pribadi atau politik.

Para pengritik Obama menyebut ungkapan yang dipakai presiden sebagai penghinaan terhadap hakim-hakim tinggi di negara ini. Sementara Obama mengatakan bahwa mereka yang disebutnya (hakim-hakim Pengadilan Tinggi Federal) tidak boleh menyoal suara dari wakil-wakil rakyat di Kongres.

Saat ini masalah asuransi kesehatan yang tampaknya masalah spesifik dan teknis telah menjadi ajang pamer kekuatan lembaga-lembaga tinggi negara Amerika. Kubu Liberal yang mendukung reformasi UU asuransi kesehatan ini berada di balik lembaga eksekutif dan legislatif yang dipilih oleh rakyat. Dengan cara ini mereka berusaha untuk mempertahankan satu dari UU paling kontroversi di AS selama setengah abad terakhir. Sementara kelompok konservatif dan lembaga yudikatif diwakili oleh Pengadilan Tinggi Federal. Mereka memiliki kartu truf, karena berdasarkan UUD AS, Pengadilan Tinggi Federal memiliki kekuasaan untuk membatalkan seluruh UU yang diratifikasi oleh lembaga eksekutif dan tata tertib pemerintah.

Bila kubu Liberal memenangkan perang besar ini, selain menyelamatkan asuransi kesehatan nasional, mereka dapat meningkatkan kekuatan pemerintah AS dari sebelunya. Tapi bila mereka kalah, dan kubu konservatif yang memenangkan perang besar ini, bukan hanya 40 juta warga AS yang tidak mendapat asuransi kesehatan, tapi teori "pemerintah sejahtera" bakal semakin ditinggalkan. (IRIB Indonesia)