Tampilkan postingan dengan label Media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Agustus 2009

Peringatan 15 Tahun AJI Indonesia

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyambut hari jadinya yang ke 15 tahun dengan menggelar serangkaian kegiatan, diantaranya pameran media dengan topik "Pers Indonesia Empat Zaman" dan pertunjukan musik. Kamis (6/8), AJI Indonesia memulai kegiatannya dengan pemberian Anugerah Udin Award dan Tasrif Award.

Penerima Udin Award tahun 2009 adalah Jufriadi Asmaradhana yang merupakan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makasar. Dewan Juri menilai Juriadi layak mendapat anguerah tersebut karena mengalami kekerasan yaitu jeratan pasal-pasal pencemaran nama baik akibat aktifitasnya dalam kebebasan pers di Makasar.

Anugerah Udin Award merupakan penghargaan tahunan AJI Indonesia. Penghargaan khusus bagi jurnalis ini untuk menghormati Muhammad Fuad Safrudin alias Udin, jurnalis harian Bernas, Yogyakarta, yang dibunuh akibat terkait laporannya mengenai korupsi pada tahun 1996.

Sementara itu, anugerah Tasrif Award 2009 diberikan kepada Khoe Seng Seng alias Aseng. Menurut Dewan Juri, Khoe Seng Seng layak mendapat penghargaan tersebut karea telah berjasa memperjuangkan kebebasan berpendapat dan hak-hak konsumen melalui surat pembaca.

Tindakan Khoe Seng Seng dilakukan dengan menulis surat pembaca di harian Kompas pada 26 September 2006 berjudul ”Duta Pertiei Bohong” dan di Suara Pembaruan pada 21 November 2006 berjudul ”Jeritan Pemilik Kios ITS Mangga Dua.”

Akibat tulisannya itu Khoe Seng Seng dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama. Ia dihukum pidana 6 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Khoe Seng Seng juga digugat secara perdata oleh PT Duta Pertiwi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengharuskan Khoe Seng Seng membayar ganti rugi satu milliar rupiah. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, kasus perdata tersebut tengah ditangani Mahkamah Agung.

Anugerah Tasrif Award merupakan bentuk penghormatan terhadap Suardi Tasrif, Jurnalis-cum-lawyer, Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang aktif membela kebebasan berpendapat dan memerangi korupsi.

Peringatan hari jadinya yang ke-15, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berlangsung dari 6-7 Agustus 2009 berlangsung di Gedung Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta.

Rusman

Sabtu, 24 Mei 2008

Permisa, Inilah Republik Layar Kaca

Beberapa daerah siap meluncurkan stasiun televisi lokal. Di Riau dan Pematangsiantar stasiun televisi baru telah mengudara. Pengelola media cetak pun berlomba membuat televisi.


Era reformasi berdampak postif bagi dunia media. Sejumlah media, baik media cetak maupun elektronik, bertambah banyak. Belakangan, walaupun terkesan agak lambat, televisi mulai menggebrak dunia bisnis media. Lihat saja yang terjadi di Riau dan Pematangsiantar, Sumatra Utara. Di kedua daerah tersebut telah berdiri stasiun televisi baru.


Stasiun televisi baru di Pematangsiantar pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah setempat. Modalnya tidak terlalu besar. Hanya dengan kocek Rp 400 juta, Pemda setempat dapat memiliki stasiun televisi lokal. Dengan modal sebesar itu memang pengelolaannya masih cenderung menyerupai televisi publik. Namun, kehadiran stasiun televise baru tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat setempat.


Hadirnya stasiun televisi lokal jugha membantu masyarakat untuk menikmati siaran televisi swasta denga jelas. Pasalnya, selama ini masyarakat sukar menangkap siaran televisi swasta. Hal dikarenakan daerah yang terletak di 147 kilometer sebelah selatan Medan ini merupakan daerah pegunungan. Akibatnya, sebelum stasiun televisi baru tersebut mengudara, masyarakat setempat hanya dapat menikmati siaran TVRI. Kini, tanpa menggunakan parabola atau alat digital yang harganya berkisar Rp 4 juta sampat Rp 6 Juta, masyarakat dapat menikmati siaran televisi yang lebih beragam.


Sementara itu, di Pekan baru, Riau, juga mengudara stasiun televisi baru yang diprakarsai oleh sekelompok usaha Riau Pos. Pengelolaan stasiun televisi yang mengudara di gelombang 32 UHF ini dilakukan oleh tenaga kelompok usaha Riau Pos sendiri. Stasiun televisi ini bernama Riau Televison (RTV). Dana yang dikucurkan untuk mendirikan stasiun televisi baru itu sebesar Rp 15 miliar. Belakangan, perusahaan media yang berada dibawah bendera kelompok usaha Jawa Pos ini berencana mendirikan empat stasiun TV baru lagi. Salah satu daerah yang akan dituju adalah Jawa Timur.


Nah, untuk stasiun televisi di Jawa Timur ini, bos Jawa Pos, Dahlan Iskan, telah menyiapkan dana Rp. 50 miliar. Sebenarnya kocek sebesar itu terbilang minim untuk ukuran bisnis televisi. Namun, perusahaan media massa yang memiliki banyak cabang di hampir seluruh daerah di Indonesia ini tetap optimis dengan prospek bisnis barunya.


Kehadiran stasiun televisi baru saat ini merupakan terobosan baru dalam dunia pertelevisian. Soalnya, selama ini terjadi pembatasan jumlah stasiun televisi. Akibatnya, hanya ada enam stasiun televisi yang mendapat izin mengudara. Itulah TVRI, RCTI, AN-Teve, Indosiar, TPI, dan SCTV. Belakangan, setelah terjadi kemudahan perizinan, muncul Metro TV sebagi pendatang baru dalam dunia pertelevisian. Dan tidak lama lagi empat stasiun televisi swasta baru akan mengudara ke hadapan permirsa: Tran TV melintas di gelombang 31 UHF, DVN TV dan 49 UHF, Global TVY di 51 UHF, dan PR TV du 53 UHF. Menurut deadline yang telah ditetapkan, stasiun televisi baru itu harus sudah mengudara selambat-lambatnya 21 Oktober 2001.


Gelagatnya, September tahun ini pemirsa punya pilihan stasiun televisi yang lebih banyak. Lantas, benarkah booming media televisi sedang terjadi di Indonesia?


Terlalu dini mengatakan bahwa kini telah terjadi booming media televisi di Indonesia. Pasalnya, bila dibandingkan dengan negara lain, perkembangan penyiaran televisi di Indonesia masih terbilang lambat. Di Amerika, yang notabene negara adidaya terdapat tiga ribu stasiun televisi. Tetapi disana tidak boleh siaran nasional. Itu mesti Lokal,” kata Sumita Tobing, salah seorang pendiri Metro TV.


Sebagai pembanding, dapat dicatat bahwa di Rumania terdapat sekitar dua ratus stasiun televisi original dan lokal. Di Indonesia baru ada televisi komersial. “Padahal kita di Indonesia dari 32 provinsi sebenarnya harus dibuka peluang untuk mendirikan televisi lokal,” kata Leo Batubara. Namun, menurut pengamat media ini, yang menjadi tantangan adalah soal daya dukung ekonomi.


Agaknya, pendapat itu masuk akal. Pasalnya, untuk mendirikan sebuah stasiun televise yang serba oke dibutuhkan fulus yang tidak sedikit. Tarulah untuk sebuah stasiun televisi dibutuhkan fulus hingga ratusan miliar rupiah. Lihat saja kelompok Kompas-Gramedia yang juga ingin mendirikan stasiun televisi. Diperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan stasiun televisi mereka tidak kurang dari Rp 220 miliar.


Rusman

Dipublikasikan di Tabloid DeTAK No. 141 Tahun ke-3, 30 Mei-4 Juni 2001

Jumat, 16 Mei 2008

Kekerasan Membayangi Kebebasan Pers

Hari kebebasan pers dunia diperingati di banyak Negara. Bagaimana makna kebebasan pers di Indonesia?

Sepuluh tahun silam, tepatnya 3 Mei 1991, di Kota Windhoek, Namibia, Afrika, sekitar 200 wartawan dari berbagai Negara Afrika berkumpul. Kehadiran mereka awalnya hanya sekedar mendiskusikan problem dunia jurnalistik yang mereka hadapi. Akhirnya diskusi berkembang ke soal kebebasan pers yang dihadapi tiap-tiap Negara. Diujung pertemuan, ke 200 peserta itu mengeluarkan kesepakatan bersama, yang kemudian dikenal dengan sebutan Deklarasi Windhoek.Kelahiran deklarasi itu hingga kini dicanangkan sebagai hari kebebasan pers dunia.

Deklarasi tersebut memang bersisi keinginan para wartawan tentang tercipatnya masyarakat yang ideal dan masyarakat sipil yang kuat. Mereka menyimpulkan, bahwa untuk mencapai masyarakat ideal seperti itu, kebebasan pers merupakan suatu keniscayaan. Mereka juga menyimpulkan bahwa independensi media serta pluralitas informasi meruapakan satu syarat penting bagi terciptanya suatu masyarakat demokratis. Tampaknya, Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers Nasional, sepakat dengan hal ini. “Tanpa kebebasan pers tidak mungkin ada demokrasi,” kata Atmakusumah kepada DeTAK, Jum’at, 4 Mei.

Tema yang dicanangkan dalam peringatan hari kebebasan pers dunia tahun ini adalah dijadikannya 2001 sebagai tahun internasional untuk mobilisasi menentang diskriminasi rasial, senofobia dan ketidaktoleransian yang berkaitan dengan diskriminasi rasial dan senofoia. Boleh jadi tema tersebut merupakan sebuah slogan kampaye. Pasalnya, dibanyak Negara termasuk Indonesia masih terjadi pertentangan rasial. Lantas, apa yang memaknai hari kebebasan pers di Indonesia sendiri?

Tentu saja setiap Negara akan berlainan dalam memaknai hari kebebasan pers ini. Di Indonesia, sejak reformasi bergulir, di saat rezim Soeharto tumbang, media massa tumbuh seperti jamur di musim hujan. Jumlah media massa makin hari makin bertambah banyak. Ini lantaran tidak ada lagi aturan atau semacam izin sebagai syarat untuk mendirikan bisnis penerbitan. Sayangnya, kondisi ini tidak dibarengi dengan terbebasnya pekerja media dari berbagai malapetaka.

Tampaknya, selama kurun waktu 10 tahun terakhir ini, makna kebebasan pers di Indonesia masih perlu dipertanyakan. Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap wartawan misalnya masih terbilang tinggi. Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang Mei 2000 hingga April 2001 terdapat 106 kasus kekerasan, tekanan terhdap wartawan dan media massa. Dari jumlah itu, 48 berupa tekanan fisik, mulai dari pemukulan, pendudukan kantor media serta perusakan kantor media. Dan 56 kasus lain berupa tekanan nonfisik seperti penghinaan, pelecehan, ancaman, larangan, dan terror. Malahan menurut data AJI angka tersebut tidak jauh dengan data sebelumnya. Bahkan AJI menemukan fakta bahwa kualitas tekanan fisik terhadap wartawan dan media semakin tinggi.

Belakangan, dua orang wartawan di Medan dianiaya oleh salah satu satgas PDIP. Celakanya, polisi yang seharusnya menangani secara hukum kasus yang dilakukan oleh massa kerap tidak melakukan apa-apa. Bahkan, dalam banyak kasus polisi menjadi pelaku utama kekerasan. Nah, untuk kasus ini saja terjadi peningkatan. Tahun lalu kekerasan yang dilakukan polisi ada 17 kasus, sementara tahun 2001 meningkat menjadi 18 kasus.

Inilah kondisi riil kebebasan pers di Indonesia. Resiko berat masih saja menghatui para kulit disket. Apakah ini yang dinamakan kebebasan pers?

Rusman
Dipublikasikan di Tabloid DeTAK No.138 Tahun ke 3, 9-15 Mei 2001