Jumat, 18 Desember 2009
Penganggas Himpun Koin Peduli Prita Memang Cerdas!
Apa yang dialami Prita membuat banyak orang tergerak hatinya untuk membantu ibu dari dua anak ini. Terakhir Prita divonis oleh pengadilan membayar denda kepada Rumah Sakit Omni Internasional sebesar Rp. 204 juta. Bagi banyak kalangan putusan pengadilan ini dinilai cukup berat dan tidak adil.
Dari situlah muncul ide yang cukup unik dan sangat membumi, yaitu mengumpulkan uang koin untuk membantu Prita membayar denda. Ide tersebut terbilang cerdas untuk sebuah aksi menggalang dukungan. Dengan aksi ini siapapun dapat berpartisipasi untuk membantu Prita. Lantas, siapa sebenarnya pencetus ide unik dan membumi ini?
Dalam sebuah blog bertajuk Koin Keadilan, salah satu media yang dikelola para blogger, setidaknya memperjelas aktifitas pendukung Prita. Blog yang dapat diakses melalui alamat http://koinkeadilan.com menjelaskan, blog ini adalah salah satu simpul informasi dukungan terhadap Prita Mulyasari, yang oleh Pengadilan Tinggi Banten diputuskan bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata. Prita juga masih terbelit kasus pidana dengan dakwaan pencemaran nama baik dokter RS Omni Internasional. Semuanya berawal dari e-mail Prita kepada kawan-kawannya yang berisi keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional.
"Tiada niat menjadi pusat atau sejenisnya, sehingga kami terbuka terhadap setiap kerja sama dan menyambut baik kemunculan inisiatif serupa. Semuanya demi Prita dan kebebasan menyatakan pendapat. Mari bahu membahu," Begitulah bunyi di salah satu laman blog ini.
Sebagian kalangan menilai ide pengumpulan uang koin terhadap Prita sebagai ide yang brilian. Setidaknya ini terlontar dari Fahmi Idris, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam sebuah diskusi disalah satu televisi swasta, Rabu (9/12). Menurut Fahmi, aksi dukungan dalam bentuk pengumpulan dana berupa uang koin merupakan pertama kali terjadi. Turut hadir pada acara diskusi itu Prita dan penganggas ide himpun koin, Hesti Handayani.
Prita sendiri tak menyangka dukungan terhadap dirinya begitu luar biasa. Tak henti-hentinya Prita kerap ucapkan terima kasih kepada yang telah mendukungnya.
Tanpa disadari, dukungan pengumpulan uang koin dukung Prita setidaknya membuat kecut pihak Rumah Sakit Omni. Betapa tidak. Selain terlihat jelas riil dukungan terhadap Prita, dan bila pihak rumah sakit Omni benar-benar jadi menguggat Prita dengan denda Rp. 204 juta bisa dibayangkan begitu repotnya pihak rumah sakit menerima uang denda dalam bentuk koin.
Apapun, ide himpun koin untuk Prita sebuah ide yang cerdas sebagai bentuk penggalangan melawan ketidakadilan.
Penulis : Rusman
Tulisan ini sudah terpbulikasi sebelumnya di situs kajian Global Review Institute --http://www.theglobal-review.com
Kamis, 14 Agustus 2008
Jurus Wiranto Menepis Serangan Gus Dur
Nahas benar nasib Wiranto belakangan ini. Namanya terus saja disangkutkan dengan berbagai persoalan yang tidak mengenakkan. Misalnya, Wiranto sempat dicurigai terkait dengan rencana kudeta yang sempat menjadi pembicaraan publik beberapa waktu lalu. Ketika ternyata isu itu tidak benar, nama Wiranto kemudian diceburkan ke dalam perdebatan opini tentang rencana Gus Dur yang hendak mengangkat Letjen (Purn) Prabowo Subiyanto, mantan komandan Kopassus, sebagai penasihat militer Presiden. "Rencana memilih Prabowo sebagai penasihat militer Presiden dimaksudkan untuk mengganjal Wiranto," begitulah kira-kira perkiraan sejumlah kalangan tentang maksud Gus Dur merekrut Prabowo.
Belum lagi perbincangan itu reda, lagi-lagi Wiranto dihadapkan pada persoalan pelik. Kali ini, bukan saja karena opini masyarakat, tapi juga opini Gus Dur—orang nomor satu di republik ini. Gus Dur terang-terangan minta agar Wiranto mengundurkan diri dari kursi menteri koordinator politik dan keamanan (menko polkam). Permintaan itu disampaikan ketika Gus Dur tengah berada di Davos, Swiss, Senin (31/1), sebagai rangkaian turnya ke 13 negara.
Secara resmi Gus Dur kemudian mengutus Menhankam Juwono Sudarsono agar menemui Wiranto untuk menyampaikan pesan yang sama: agar Wiranto mengundurkan diri. "Tugas menyampaikan pesan dari Bapak Presiden itu sudah saya lakukan," kata Juwono kepada pers, Jumat (4/2) lalu.
Itulah reaksi cepat Gus Dur setelah Komnas HAM menyerahkan laporan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) Timor Timur kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman, Senin (31/1) lalu. Kalau Gus Dur sampai terang-terangan minta agar Wiranto mundur, pasti persoalannya sangat krusial. Seberapa berat dosa Wiranto di mata KPP HAM?
Salah satu kesimpulan KPP HAM yang istimewa adalah yang menyangkut nama Wiranto. "Keseluruhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur, langsung atau tidak langsung, terjadi karena kegagalan Panglima TNI dalam menjamin keamanan dari pelaksanaan pengumuman dua opsi oleh pemerintah. Struktur kepolisian yang ada waktu itu masih di bawah komando. Menteri Pertahanan turut memperlemah kemampuan aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas pengamanan berdasarkan perjanjian New York. Untuk itu, Jenderal Wiranto selaku panglima TNI adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawabannya,” demikian rekomendasi KPP HAM.
Apa boleh buat. Kesimpulan KPP HAM secara jelas menyebut nama Wiranto. Bagi yang berpandangan pesimistis, kesimpulan ini memperlihatkan bahwa KPP terkesan terlalu hati-hati. Pertama, penyebutan nama Wiranto hanya karena jabatannya selaku panglima TNI. Kalimat “kegagalan Panglima TNI dalam menjamin keamanan” setidaknya menyiratkan hal itu.
Kedua, KPP HAM tidak menyebut secara detail keterlibatan Wiranto. Padahal, dalam laporan itu banyak sekali disebut jenis pelanggaran HAM yang terjadi. Juga, sebelum laporan itu diumumkan, banyak berdedar kabar tak resmi. Misalnya kabar tentang adanya rekaman pembicaraan yang bisa menjadi bukti langsung keterlibatan Wiranto. Kalau KPP HAM tak menyebut detail keterlibatan Wiranto, kemungkinannya ada dua: dugaan keterlibatan Wiranto secara langsung tak bisa dibuktikan, atau KPP mau mengambil jalan yang lebih aman.
Meski ada yang menganggap hasilnya kurang memuaskan, laporan KPP HAM sudah cukup untuk membuat Tim Advokasi HAM Perwira TNI, yang membela Wiranto, mencak-mencak. Adnan Buyung Nasution, koordinator tim itu, menilai Komnas HAM telah sewenang-wenang karena terang-terangan menyebut nama-nama yang diduga terlibat. Buyung dengan tegas menolak semua laporan itu. “Kami akan pelajari semua yang ada dalam laporan Komnas HAM itu. Karena, kami tidak akan lakukan legal action kalau tidak kuat,” kata Buyung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/2) lalu. Buyung juga mengatakan bahwa Wiranto tak punya niat untuk mundur dari jabatan menko polkam. Berarti, Wiranto menolak permintaan Gus Dur agar mundur.
Bagaimana reaksi Wiranto sendiri? Boleh saja dalam hati barangkali ketar-ketir sambil menahan marah. Tapi, penampilan Wiranto betul-betul prima. "Apa pun risiko yang harus dipikul TNI, bahkan saya pribadi, akan saya terima bila dilaksanakan dengan mengacu pada kebenaran," ucap Wiranto dengan ekspresi yang dingin seperti biasanya, saat jumpa pers, Selasa (1/2) lalu di Jakarta. Di luar itu, Wiranto sama sekali tak mau berkomentar soal permintaan Gus Dur agar dirinya mundur.
Menanggapi soal ini, Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI, mengatakan bahwa hasil KPP HAM, "Bukan berarti sudah merupakan suatu tuduhan, melainkan cuma rekomendasi untuk melakukan penyidikan tambahan atau ulang," katanya kepada DëTAK, Jumat (4/2).
Pernyataan Ikrar ini memang lebih bernada menyejukkan. Tapi, bisakah hati Wiranto merasa sejuk bila berkas laporan KPP HAM itu sekarang sudah dipegang oleh Jaksa Agung Marzuki Darusman? Jika menuruti opini publik, Marzuki harus cepat-cepat menindaklanjuti laporan KPP HAM itu.
Sekarang, bola di tangan Marzuki. Masalahnya, berani dan mampukah Marzuki menyidik Wiranto lebih jauh? Semua mata kini tertuju ke Marzuki. "Saya mengharapkan, dalam dua minggu, Jaksa Agung sudah dapat mengeluarkan surat perintah penyidikan,” kata Asmara Nababan, sekretaris KPP HAM, kepada DëTAk, Kamis (3/2). Marzuki, mau tak mau, harus segera menuntaskan persoalan yang pelik dan mengerikan ini. Sebab, Gus Dur sendiri sudah memberikan perintah kepada Marzuki agar segera menuntaskan kasus Timtim ini.
Memang, Gus Dur sudah memerintahkan Marzuki. Tapi bagi Kejaksaan, ini bukan persoalan gampang. Dan, seperti biasanya, Kejagung selalu mampu membuat kalimat untuk mengelak dari tudingan bahwa kinerjanya lamban. "Kejagung masih mempelajari rekomendasi Komnas HAM sebagaimana dilaporkan KPP HAM Timtim. Kejagung pun masih menunggu bahan-bahan lebih rinci dari Komnas sebagai pelengkap tindakan selanjutnya," kata Marzuki kepada wartawan, Kamis (3/2).
Sementara Kejagung masih sibuk mengumpulkan bahan-bahan lebih rinci, tim Advokasi HAM Perwira TNI langsung mempersoalkan data dan fakta yang disodorkan oleh KPP HAM ke Jaksa Agung ini. Mereka menganggap, data dan fakta itu belum terbukti ada. "Kita mau melihat apakah itu betul-betul ada atau isapan jempol,” kata Hotma Sitompoel, salah satu anggota tim itu, kepada DëTAK, Kamis (3/2).
Tapi, kubu Komnas HAM tampaknya tidak mau ambil pusing dengan pendapat Hotma ini. "Bila komentar individual, apalagi komentar Buyung dan kawan-kawan, kita tidak hitung itu sebagai sikap TNI,” tegas Nababan. Sebab, menurut Nababan, sudah ada pernyataan yang menyebutkan bahwa TNI menghargai kerja KPP HAM. "TNI diuntungkan dengan laporan KPP HAM ini,” kata Asmara menambahkan.
Selain itu, Komnas HAM sangat yakin dengan perolehan data-datanya. Ketua Komnas HAM, Djoko Soegianto, menilai, hasil pengumpulan data dan fakta yang dilakukan KPP HAM Timtim sudah cukup dijadikan bukti. "KPP HAM memang bekerja keras untuk mengumpulkan data dan fakta selengkap mungkin,” kata Djoko kepada DëTAK, Rabu (2/2).
Kalau benar data-datanya sudah cukup dijadikan bukti, Kejagung seharusnya bisa bergerak maju dengan cepat. "Tetapi, bila Jaksa Agung merasa kekurangan, ia bisa meminta Komnas HAM melengkapinya,” tambah Asmara.
Nama-nama Yang Disebut
Isi laporan KPP HAM Timtim (Summary Executive-nya) mirip dengan hasil Komisi Penyelidik Internasional yang dibentuk oleh Komisi Tinggi HAM PBB. Terutama, pada jenis pelanggaran HAM yang terjadi di Timtim. Hanya saja, laporan KPP HAM ini lebih rinci dan transparan dalam menyebutkan nama-nama orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat di Timtim.
Laporan yang terdiri dari enam bab ini cukup jelas. Pada tiap poin kejadian, ada penjelasan yang cukup memadai. Terutama mengenai tragedi pembumihangusan di Dili. Pada bab terakhir laporan itu disebutkan: “Terdapat hubungan dan keterkaitan yang kuat antara aparat TNI, Polri, birokrasi sipil dengan milisi.” Juga, “Kekerasan yang terjadi di Timtim mulai pengumuman pemberian opsi hingga pascapengumuman jajak pendapat bukan diakibatkan oleh suatu perang saudara, melainkann hasil dari suatu tindakan kekerasan yang sistematis."
Dalam Bab II, poin 19, disebutkan: "Dari sejumlah fakta, diketahui bahwa jelas ada keterkaitan antara milisi pro-integrasi dan militer, dan sebagian besar pimpinan dan personel inti milisi adalah para anggota Kamra, Wanra, Milsas, Garda Paksi, Hansip dan Anggota TNI AD. Mereka dilatih dan dipersenjatai dengan SKS, M 16, Mauser, G-3, granat dan pistol di samping diberi senjata peninggalan Portugis."
Temuan lainnya menyebutkan, dropping senjata pernah dilakukan dari tangan Komandan Satgas Tribuana dan Kodim Suai kepada kelompok milisi. Apakah ini bagian perintah dari pimpinan TNI di Jakarta? Jawaban institusional pasti mengatakan “tidak”. Tapi, mungkinkah tindakan itu tidak diketahui oleh pimpinan TNI saat itu?
Yang paling menarik, laporan KPP HAM Timtim ini secara jelas menyebutkan satu per satu nama-nama yang diduga terlibat dalam kejahatan pelanggaran HAM. Dari kalangan birokrat atau bupati tertera nama Abilio Soares, Dominggos Soares, Kolonel Herman Sediono, Leoneto Martins, Guilherme dos Santos, dan Edmundo Conceicao E Silva.
Adapun dari kalangan TNI dan Polri tertera nama Kolonel M Nur Muis, Brigjend Pol Timbul Silaen, Lettu Sugito, Lettu Sutrisno, Letkol Burhanuddin Siagian, Letkol Sudrajat, Mayor Inf Yakraman Yagus, Mayor Inf Jacob Sarosa, Pratu Luis, Kapten Tatang, Letkol Yayat Sudrajat, Lettu Yacob, Mayjen TNI Adam Damiri, dan Mayjen Zacky Makarim.
Dan dari kalangan milisi tertera nama seperti Eurico Gutteres (komandan milisi Aitarak), Olivio Moruk, Martinus, Manek, Joni Marquez, Joa da Costa, Manuel da Costa, Amillo da Costa, Manuel Sousa (milisi Besi Merah Putih), dan Joao Tavares (komandan pasukan pejuang prointegrasi).
Tekanan Buat Jaksa Agung
Kasus pelanggaran HAM di Timtim menambah daftar kasus-kasus yang harus ditangani oleh Kejagung. Padahal, sejauh ini Kejagung tampaknya sudah megap-megap kewalahan menangani kasus dugaan KKN Soeharto, skandal Bank Bali, skandal Texmaco, dan masih banyak lagi.
Karena itu, laporan Komnas HAM ini makin menguatkan tuntutan masyarakat agar Kejagung berani dan cepat bertindak. Tapi, bukankah itu membuat Kejagung akan makin megap-megap saja? Memang. Tapi, sebenarnya Kejagung memperoleh pendorong yang bisa membuatnya berani bertindak. Pendorong itu tak lain adalah Komisi Penyelidik Internasional, yang dibentuk oleh Komisi TingginHAM PBB. Dalam laporannya, komisi ini secara tak langsung menyebut keterlibatan Wiranto. Istilah yang digunakan adalah “top military command”. Rekomendasinya, agar digelar pengadilan HAM internasional.
Adanya tekanan yang menginginkan agar digelar pengadilan HAM internasional secara tak langsung menguatkan posisi politis Kejagung untuk memeriksa Wiranto. Gampangnya, jika Kejagung tak serius menangani para pelanggar HAM Timtim, ancaman pengadilan HAM internasional bisa-bisa menjadi kenyataan. Meski begitu, bagi Djoko Soegianto, tekanan internasional bukanlah menjadi dasar untuk mengadili para pelanggar HAM dinegeri ini. "Pokoknya, ada pelanggaran berat HAM. Dan seluruh rakyat ingin mengetahui perkembangannya,” kata Djoko.
Komnas HAM pun, menurut Asmara, mempunyai hak untuk seaktu-waktu meminta laporan perkembangan dari penyidikan yang dilakukan Kejagung. "Itu sudah ditentukan dalam Perpu,” kata Asmara. Bahkan, menurut draft RUU Peradilan HAM, ada kewenangan bagi Komnas HAM untuk menggugat Jaksa Agung di prapengadilan bila Kejaksaan dianggap tidak serius dalam menanganinya. ”Dalam keterangan secara tertulis Jaksa Agung tidak dapat diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, maka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berhak mengajukan permohonan pra peradilan di pengadilan Hak Asasi Manusia,” demikian petikan draft RUU itu.
Maka, hanya ada satu pilihan bagi Kejagung: berani dan serius memeriksa nama-nama yang disebut dalam laporan Komnas HAM itu. Kalau gagal melakukannya, tak tertutup kemungkinan Kejagung bakal bernasib sama dengan MA sekarang: sisa-sisa warisan orde yang pamornya makin hancur.
rusman
laporan:m.i. wibowo/memed
Terpublikasi di Tabloid Detak No. 80 Tahun Ke-2, 8-14 Februari 2000
Senin, 04 Agustus 2008
Aksi Teror Untuk LSM
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi sasaran teror. Bahkan, teror fisik dalam bentuk kekerasan merebak kembali. Budaya peninggalan Orde Baru?
Jum’at siang (26/5), beberapa aktifis Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan korban kekerasan) terlihat sibuk memindahkan beberapa dokumen-dokumen penting mereka. Setelah itu, mereka bergegas membawanya ke mobil dan segera meluncur pergi.
Memang Kontras mau pindah kantor? Ternyata tidak. “Kita menerima telepon gelap. Katanya kantor ini mau diduduki dan dibakar,” kata Gian, aktifis Kontras kepada DeTAK, Rabu (31/5). Setelah mendapatkan ancaman itulah, mereka berinisiatif menyimpan beberapa dokumen penting tersebut ketempat yang aman.
Ancaman dari penelpon gelap tadi, tampaknya, terkait dengan kejadian sehari sebelumnya. Pada Kamis (25/5), ketika mahasiswa sedang gencar-gencarnya melakukan demo ke Cendana, di depan kantor Kontras yang terletak di Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, sempat terjadi kericuhan. Masalahnya bermula ketika beberapa aktifis Kontras berusaha melindungi seorang aparat dari amuk para demonstran. Sayangnya, justru terjadi kesalahan-pahaman antara Kontras dengan pihak aparat. “Kontras dianggap mereka sebagai pelindung dan penggerak para demontran,” kata Gian lagi.
Apa yang dialami Kontras memang tidak separah yang dialami ICW (Indonesian Coruption Watch) dan Solidamor (Solidaritas untuk Masyarakat Timor-Timur). Kantor kedua LSM ini, sempat disatroni sekelompok orang. Kantor sekretariat ICW yang terletak di Jl Tulodong Bawah, Minggu lalu, diserbu oleh para pendemo yang jumlahnya sekitar 30 orang. Mereka mendesak ICW untuk tidak ‘hanya’ mengurusi masalah mega kredit Texmaco, tapi juga mengusut kasus BLBI. Ironisnya, para pendemo itu melabrak sekretariat ICW sampai tiga kali, satu diantaranya datang malam hari.
Peristiwa yang hampir sama juga dialami oleh Solidamor. Kantor sekretariat Solidamor yang terletak di Jl Pramuka Jayasari yang merupakan kawasan cukup padat itu, diserbu sekelompok massa, pada Rabu (24/5). Selain mengobrak-abrik, mereka juga menyikat uang sejumlah Rp 18 juta. Tak hanya itu, massa juga mencederai tiga aktifis Solidamor.
Dilihat sepintas, orangpun mahfum, bahwa aksi teror yang dialamai tiga LSM itu sangat kental bernuansa politis. Teten Masduki, Koordinator ICW kepada DeTAK, mendapatkan bukti bahw aorang-orang yang mendatangi kantornya adalah orang suruhan. “Salah satunya bilang, mereka hanya melakukan perintah bos,” kata Teten Masduki, Selasa (30/5) lalu.
Sementara itu, Tri Agus, aktifis Solidamor ini kepada DeTAK, Rabu (31/5), menengerai orang-orang yang menyerbu ke kantornya sebagusuruhan para mantan jenderal yang terlibat pembumihangusan di Timtim pasca jajak pendapat lalu. Masalahnya, mereka yang datang itu, apabila dilihat dari warna kulit dan rambut, adalah orang asli Timtim,
Mencuatnya tiga kasus itu, tentu saja, membuat prihatin semua pihak. Apalagi, tiga LSM yang disantroni itu, dikenal vokal dalam dunia politik. “Itu resiko mereka melakukan aktifitas seperti itu,” kata Arbi Sanit kepada DeTAK, Kamis (1/5).
Sebenarnya, sejak Soeharto berkuasa, aksi teror sering kali dialami para aktifis pro demokrasi. Perbedaannya, ketika Soeharto berkuasa justeru negara lah yang melakukan aksi-aksi teror. Sedangkan saat ini, justru masyarakat yang melakukannya. “Masyarakat mempunyai kesempatan politik yang lebih luas, lalu mereka melakukan segala hal sampai keteror,” kata Arbi lagi.
Kalau pun itu resiko, bagaimana sikap para aktifis? “Kami tidak akan kapok sedikitpun,” tegas Tri Agus. Sedangkan Teten, menyatakan tak menghiraukan tekanan-tekanan semacam itu. Hanya saja, dia berharap agar aparat kepolisian bersikap lebih tegas dalam menangani kasus-kasus semacam itu. Jangan malah ikut meneror.
rusman
Dipublikasikan di Tabloid DeTAK No. 97 Tahun ke-2, 6-12 Juni 2000
Kamis, 29 Mei 2008
Membidik Try Sutrisno dan Benny Moerdani
Setelah dianggap sukses untuk kasus Timtim, Komnas HAM dituntut segera membongkar kembali kasus Priok. Bisakah kasus ini menyentuh Benny Moerdani dan Try Sutrisno?
“12 September 1984, tengah malam, Tanjungpriok bersimbah darah, ratusan umat Islam tersungkur ke tanah, tertmbus timah panas yang menyalak dari senjata otomatis ratusan tentara. Mereka yang masih hidup dan tidak sempat berlari, ditendang, diinjak-injak, dan dihajar denagn popor senjata hingga tewas. Drama pembantaian keji itu berlanjut dengan datangnya senjumlah truk tentara. Tubuh-tubuh tanpa nyawa itu terlempar begitu saja ke atas truk, seperti buruh melempar karung beras. Ditumpuk seperti ikan pindang. Menyusul kemudian sejumlah ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Kendaraan terakhir membersihkan sepanjang jalan itu dari simbahan darah. Maka keesokkan harinya, nyaris tak dijumpai lagi jejak kebiadaban itu.” (diri buku Tanjungpriok Berdarah, Tanggung Jawab Siapa?, kumpulan fakta dan data, Gema Insani Press)
Dulu, tragedi besar itu lama terpendam di bawah kuasa Orde Baru. Tapi kini, siapa yang bisa menghalangi kemauan rakyat untuk membongkar kembali? Lihat saja, Rabu (23/2), Koalisi Pembela Kasus Priok (KPKP) dating menemui Komisi II DPR-RI. Koalisi pembela yang terdiri dari Kontraks, YBLHI, LBH Jakarta, API, dan Alperudi (Aliansi Pengacara untuk Demokrasi Indonesia) ini menuntut DPR agar mendorng Komnas HAM dan lembaga-lembaga terkait secepatnya untuk meneruskan prose hokum bagi penyelesaian kasus Priok. Saat dengar pendapat dengan DPR itu, KPKP menyerukan tiga tuntutan. Salah satunya dalah mendorong DPR untuk memfasilitasi terbentuknya peradlan ad hoc bagi penyelesaian kejahatan HAM pada kasus Priok.
Bagusnya, dalam dengar pendapat itu DPR bernjanji untuk menindaklanjuti tuntutan KPKP ini. Serius DPR? “Semoga jawaban itu memang ingin dilakukan oleh DPR,” kata Koordinator Koalisi Pembela Kasus Priok, Ahmad Hambali, kepada DeTAK, Kamis (24/2).
Memang, tuntutan agar Komnas HAM membentuk KPP HAM Priok makin gencar saja. Bagaimanapun, Komnas HAM dianggap telah sukses membongkar pelanggaran HAM di Timtim. Maka, tak salah bila para korban tragedy Priok menuntut agar juga diperhatikan oleh Komnas HAM.
Kata Hambali, bila KPP HAM Priok jadi dibentuk, pihak yang harus dipanggil antara lain Soeharto, LB Moerdani, Try Sutrisno, AR Butarbutar, serta para pelaku di lapangan. “Mereka harus dipanggil untuk pencapaian keadilan,” kata Hambali.
Tokoh-tokoh itu selayaknya diperiksa dalam kasus Priok. Saat tragedi itu terjadi, LB Moerdani menjabat Panglima ABRI/Panglima Kopkamtib, Try Sutrisno menjabat Pandam V Jaya/Panglaksus Jaya, dan AR Butarbutar menjabat Dandim Jakarta Utara. Menurut beberapa saksi, saat itu aparat keamanan terlihat membiarkan situasi menjadi tak terkendali.
Lihat saja pernyataan Soeharto dalam bukunya, Seoharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan saya. Disitu ditulis, “Sesungguhnya, peristiwa itu benar-benar hasil hasutan orang yang menempatkan diri sebagai pemimpin.” Benarkan ucapan Soeharto itu mengisyaratkan bahwa tragedi itu sudah direncanakan sebelumnya?
PR KOMNAS HAM TAK SELESAI
Tunutan agar Komnas HAM membuka kembali kasus Priok, sebenarnya, bukan barang baru. Tahun 1998, Komnas HAM sempat didatangi oleh keluarga para korban tragedi Priok. Waktu itu, mereka menuntut agar kasus Priok dituntaskan secara hukum, dengan mengajukan LB Moerdani dan Try Sutrisno ke pengadilan. Arus tekanan dan tuntutan itu tidak hanya datang dari para keluarga korban, tapi juga mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Lantas, 9 Maret 1999, Komnas HAM mengeluarkan pernyataan yang ditandatangani Marzuki Darusman dan Clementino dos Reis Amaral. Isinya, hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari tim yang dibentuk Komnas HAM untuk kasus Priok.
Ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim ini. Pertama, mempelajari semua penerbitan umum serta dokumen lainnya. Kedua, melakukan pertemuan dengan keluarga korban, saksi korban, dan saksi lainnya. Ketiga, melakukan kunjungan ke berbagai tempat yang diduga menjadi tempat penguburan korban peristiwa Priok. Keempat, mengundang pejabat aparat keamanan pada waktu itu, antara lain mantan Pangdam Jaya dan mantan Dandim Jakarta Utara, untuk memperoleh data guna dicocokkan dengan data yang diperoleh dari masyarakat.
Dari hasil temuan itu, Komnas HAM berkesimpulan: dalam tragedi Priok telah terjadi pelanggaran HAM, yakni pelanggaran atas hak hidup (right to life) dan hak mendapatkan informasi (right information). Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjelaskan kepada masyarakat mengenai peristiwa Priok. Sementara para pelaku dan penanggungjawab pelanggaran HAMnya agar diadili.
Berdasarkan pernyatan itu, maka 18 November 1998, Komnas HAM mengirimkan surat pemanggilan ke Try Sutrisno. Tetapi, tampaknya Try lebih suka berkorespondensi. Buktinya, 7 Desember 1998, Try membalas berkirim surat ke Komnas HAM. Isi suratnya, menolak memberikan klarifikasi. Dalam surat itu, Try berkilah, kasus Priok telah ditandatangi secara institusional oleh ABRI, bukan ditangani oleh orang per orang. Baru dijawab oleh Try seperti itu, Komnas HAM saat itu mati kutu.
Itu cerita dulu. Zaman sudah berganti. Sekarang, Wiranto yang Menko Polkam pun bisa diperiksa. Maka, apakah sekarang Komnas HAM bisa membongkar kembali kasus Priok?
Menurut anggota Komnas HAM Benyamin Mangkoedilaga, perkembangan kasus Priok akan dibicarakan dalam rapat pleno Komnas HAM, Selasa pekan ini (29/2). “Kalau pleno mengatakan sudah cukup, ini akan diserahkan ke Presiden. Bila Presiden memerintah untuk membentuk KPP, kita laksanakan,” kata Benyamin kepada DeTAK, Jum’at (25/2).
Hal senada juga dilontarkan oleh anggota Komnas HAM lainnya, Moh Salim. “Sekarang kita harus minta izin lagi kepada Presiden. Barangkali, hasil (temuan) Komnas HAM nanti diserahkan ke Kejaksaan. Dan Kejaksaan yang akan mengusut,” kata Salim kepada DeTAK, Jum’at (25/2).
SIMPANG SIUR JUMLAH KORBAN
Seperti kasus-kasus pembantaian missal lainnya oleh aparat militer, tidak ada angka yang akurat berapa jumlah korban pada tragedy 12 September 1984 ini. Menurut hasil investigasi yang dilakukan Asosiasi Pembela Islam (API), sebanyak 32 orang cacat seumur hidup, 17 orang dinyatakan meninggal dan hilang, dan 65 orang dihukum sewenang-wenang oleh pengadilan. Sementara itu, menurut versi pemerintah saat itu, yang tewas 18 orang.
Tapi menurut data temuan KPKP, sekitar 400 orang orang tewas, 40 orang cacat seumur hidup, 65 orang ditahan sewenang-wenang, dan 16 orang dinyatakan hilang. “Jumlah korban tewas itu kita ambil dari kesaksian. Pada setiap truk itu ada sekitar 40-50 orang. Kalau dihitung sepuluh truk, berarti jumlahnya ada sekitar 400 orang,” kata Hambali dengan yakinnya. Apa boleh buat, kalua mau menulis sejarah dengan benar, soal jumlah korban yang simpang siur ini harus diteliti ulang.
UPAYA MENUTUP KASUS PRIOK
Para keluarga korban dan masyarakat boleh menuntut. Tapi, upaya untuk menutupi kasus Priok sudah lama terlihat. Beberapa sumber malah mengatakan, di antara para korban sudah ada yang mendapat sogokan, agar tidak mengungkit kembali kasus.
Lihat saja yang dialami Beni Biki, adik kandung almarhum Amir Biki, pemimpin setempat yang tewas terbantai dalam tragedi itu. Beni mengaku pernah didatangi oleh beberapa pejabat yang berniat memberikan imbalan, asalkan para keluarga korban mau menghentikan tuntutan untuk menghentikan tragedy Priok. Imbalan yang sempat ditawarkan adalah jabatan dan uang. “Tapi saya menolak semua itu. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” kata Beni kepada DeTAK, Rabu (23/2).
Lain halnya dengan Yusron Zaenuri, seorang koban lainnya. Keluarga Yusron sempat didatangi oleh lurah dengan menawarkan sogokkan. “Sampai Pak Lurah yang ditempat saya tinggal bertanya, Yusron itu apa maunya? Bahkan dia bawa mobil dan mau memberikan kepada orang tua saya. Asal, saya tidak memberikan kesaksian dalam pengadilan,” kata Yusron kepada DeTAK, kamis (24/2).
Tapi, marilah kita lihat lebih luas. Andai saja Komnas HAM mau dan berniat membentuk tim khusus untuk membentuk kasus Priok. Lantas, apakah niat Komnas HAM ini akan mendapat dukungan Presiden? Bukankah sejauh ini Gus Dur dikenal dekat dengan Benny Moerdani dan Try Sutrisno?
Apakah sejarah kedekatannya dengan Benny dam Try ini akan mempengaruhi respons Gus Dur terhadap usaha membongkar kasus Priok? Mudah-mudahan tidak.
Rusman
Laporan Sunu dan MI. Wibowo
Dipublikasikan di Tabloid DeTAK No. 83 Tahun ke 2, 29 Februari-6 Maret 2000