Minggu, 28 November 2010
Awas Bromo: Asap Terus Menyembur, Radius 3 km Aman
Demikian laporan yang diterima politikindonesia.com, dari Anwar, Rusman dan Rieke, Tim Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana yang memantau disekitar kawasan Bromo. Selain itu, asap yang bercampur debu vulkanik membubung hingga ketinggian 600 hingga 700 meter. Asap tersebut meluncur ke arah Barat dan Barat Daya, kabupaten Malang.
Sementara kegempaan yang terjadi, dari pukul 12.00 - 18.00 WIB ada 11 kali gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo maksimum 20-40 mm dengan durasi 10-15 detik. Untuk tremor terus menerus dengan a,plitudo 7-26 mm.
Terhitung tanggal 13-27 November, pengukuran deformasi tiltmeter, komponen radial menunjukkan masih terjadi penggelembungan tubuh Gunung Bromo sebesar 12 mikroradian.
Letusan kecil akibat aktivitas Gunung Bromo terus terjadi hingga malam ini. Namun, letusan yang memicu keluarnya abu vulkanik halus itu dinilai belum membahayakan.
Sementara petugas pemantau di Pos Pantau Gunung Bromo, Desa Ngadisari, Sukapura, Probolinggo, Achmad Subhan mengatakan, radius 3 kilometer dari kawah Bromo, masih aman.
Dijelaskan Achmad, letusan Bromo terus terjadi sejak pagi tadi pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Akibat letusan itu, abu vulkanik halus yang diluncurkan bergerak ke arah barat dan barat daya ke Kabupaten Malang dan Pasuruan. Sementara itu, gempa tremor juga masih terus terjadi.
Camat Poncokusumo, Dwi Ilham mengatakan, sejauh ini abu vulkanik akibat letusan kecil Gunung Bromo belum berdampak pada aktivitas warga di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Di desa yang hanya berjarak sekitar delapan kilometer dari Gunung Bromo itu juga belum terlihat adanya abu vulkanik. Desa Ngadas adalah wilayah yang paling dekat dengan Gunung Bromo.
(aan/yk)
Rabu, 24 November 2010
Taman Nasional Kerinci Sebelat
TNSK merupakan Asset Nasional dan bahkan International yang memiliki nilai sangat strategis untuk kelangsungan pelestarian keaneka ragaman hayati. TNKS mempunyai luas 1.484.650 ha dan mempunyai 4000 macam flora, 37 jenis mamalia,139 jenis burung, 10 jenis reptil, 6 jenis amphibi, 6 jenis primata. Disamping itu juga terdapat hewan aneh yang disebut oleh penduduk Orang Pendek
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)
Kawasan Taman nasional Kerinci Seblat mempunyai luas areal 1.484.650 Ha, terbentang di 4 wilayah propinsi yaitu : Sumatra Barat, Sumatra Selatan, bengkulu dan Jambi. 40% dari kawasan TNKS berada di wilayah Propinsi jambi, Kabupaten kerinci dan Kabupaten Sarko. Sedangakan pusat kawasan TNKS terletak di Kabupaten Kerinci.
Daerah Tk. II Kerinci dengan ibukotanya Sungai penuh terletak pada bagian barat Propinsi Jambi dengan Jarak + 491 km dari kota Jambi dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat. Daerah ini merupakan dataran tinggi yang terletak padav ketinggian 600-3.500 meter DPL. pada kawasan ini terdapat gunung yang tertinggi di Pulau Sumatra yang bernama Gunung Kerinci serta danau Gunung Tujuh yang merupakan Danau Air tawar tertinggi di Asia tenggara. Jenis flora yang ada dikawasan tersebut + 4.000 macam dan didominasi oleh famili Dipterocar, Leguminase, Lauracere dan Ericarare.
Jenis fauna yang terdapat dikawasan TNKS terdiir dari 30 jenis mamlia, 139 jenis burung, 10 jenis reftil, 6 jenis amphibi dan 6 jenis primata. Sedangkan satwa langka yang terdapat dikawasan tersebut adalah Badak, Gajah, Tapir, Harimau Sumatra, macan Akar, Siamang, Ungko dan simpai.
Menurut penduduk, dalam kawasan TNKS terdapat mahluk hidip yang sampai sekarang masih menjadi misteri, apkah tergolong hewan atau manusia. Karena menurut penduduk setempat mahluk tersebut diberi nama Orang Pendek. Dan Sigung sebagai penguasa Hutan mempunyai ciri pemalu, berjalan dengan tumit menghadap kedepan tidak berekor dan berbadan kekar.
TNKS sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi dan dimanpaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan ,pendidikan, menunjang kebudayaan, rekreasi dan pariwisata. Sedangkan fungsinya adalah sebagai perbandingan sistem penyangga kehidupan, pengawasan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanpaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pada saat ini kantor TNKS di sungai penuh hanya dapat dicapai melalui jalan darat dari Padang, Jambi Bengkulu dan palembang. Dari kota-kota tersebut Sungai penuh dapat dicapai lewat jalan utama sebagai berikut:
* Dari Padanag terdapat dua jalan alternatif yaitu menyusuri pantai barat sampai kedaerah Bukit Tapan, kemudian menuju ketimir melalui jalan umum didalam kawasan menuju Sungai Penuh, dari arah barat yang dapat ditempuh selama 7 - 8 jam. Alternatif kedua jalan Alahan Panjang - Muara Labuh Memintas kawasan pada daerah letter W diselatan Lubuk Gadang dan memasuki lembah Kerinci dari utara yang dapat ditempuh selama 6 - 7 jam.
* Dari jambi hanya ada satu jalan alternatif yaitu melalui Muara Bulian, Sarolangun bangko dan menyusuri jalan di lereng-lereng bukit sampai Muara Empat dan memasuk9I lembah Kerinci dari arah Timur. Jalur ini dapat ditempuh selama 8 - 9 jam.
* Dari bengkulu terdapat dua jalan alternatif yaitu melalui jalan Pantai Barat menuju Muko-muko dan Bukit tapan, kemudian memasuki lembah Kerinci dari arah barat yang dapat ditempuh selama 9 - 10 jam. Jalan lainnya adalah kearah timur melalui Lubuk Linggau dan jaln lintas Sumatra bangko, kemudian memasuki lembah Kerinci lewat Muara Imat. Jalan alternatyif ini dapat ditempuh selama 11 - 12 jam
Dari Palembang terdapat dua jalan alternatif. Alternatif pertama adalah melalui Lubuk Linggau kemudian Sarolangun Bangko yang dapat ditempuh selama 12 - 13 jam. Alternatif kedua adalah melalui jalan Palembang - Jambi kemudian lansung ke Muara Bulian melalui Tempino selanjutnya menuju Sarolangun Bangko yang dapat ditempuh selama 11 - 12 jam.
Dibeberapa lokais, perbatasan kawasan dapat dicapai melalui jalan dengan kondisi beragam bahkan seringkali melintasi sungai yang hanya dapat dilalui dengan kendaraan bergardan ganda atau sepeda motor. Beberapa jalan tersebut adalah:
* Curup -Muara Aman-Kelenong, dapat ditempuh selama 3 jam.
* Di Lubuk Linggau melalui beberapa jalan kecil menuju kawasan dapat ditempuh selama 10 - 15 menit.
* Sarolangun - Pulau Kidak dengan kendaraan selama 1 jam dan selanjutnya dengan perahu Ke Napal Licin yang dapat ditempuh selama 2 - 3 jam.
* Jalan Bangko-Dusun Tuo-Muara Manderas-Sungai Lalang dapat ditempuh dengan kendaraan umum selama 3 jam.
Jumat, 24 September 2010
Menhut: Penegakan Hukum Di Taman Nasional Bukan Untuk Menekan Masyarakat
Berdasarkan hasil kunjungan pada Kamis (23/9) kemarin, tercatat sekitar 30% atau seluas 28.000 hektare lebih dari luas total 83.000 hektare kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo kini berada dalam kondisi yang rusak akibat dirambah, dan sebagian di antaranya beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Saya tadi menemukan kerusakan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, untuk itu saya meminta bantuan aparat hukum untuk menangkap pelaku perambahan hutan konservasi itu," tegas Zulkifli Hasan, di Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Kamis.
Taman Nasional Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu, merupakan salah satu dari 3 kawasan hutan yang ditinjau menhut beserta rombongan menggunakan helikopter dalam kunjungan kerja sehari di Riau.
Dalam kunjungan kerja sehari yang dirangkaikan dengan peluncuran Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tasik Besar Serkap terhadap kawasan hutan Semenanjung Kampar, menhut juga menjelaskan bahwa penegakan hukum di taman nasional bukan berarti menekan masyarakat.
Pasalnya, menurut menhut, kerusakan yang terjadi di lahan konservasi itu masih terus terjadi dan Kementerian Kehutanan memiliki personel yang terbatas dalam mengawasi area lahan yang masih menjadi habitat Gajah Sumatra dan perlintasan Harimau Sumatra.
Pada acara yang dihadiri Wakapolda Riau beserta unsur Muspida Provinsi Riau itu, menhut juga berharap dukungan semua pihak terutama jajaran Polda Riau bisa mendukung upaya-upaya penegakkan hukum yang dilakukan secara bersama.
"Jadi sekali lagi pak wakapolda, penegakan hukum yang kita lakukan bukan bermaksud menekan masyarakat setempat. Tetapi jika ada satu atau dua orang yang membakar lahan, maka harus ditangkap dan mohon didukung," jelasnya.
Menhut juga berharap Tesso Nilo harus benar-benar dikembalikan ke peruntukkannya yakni menjadi taman nasional sehingga nantinya bisa dikelola menjadi pariwisata unggulan di Provinsi Riau.
Menhut mengharapkan kedepan Tesso Nilo nantinya bisa mendatangkan uang dari mereka yang melakukan wisata alan dan menjadi kebanggaan serta merubah citra Riau yang selama ini dikenal selalu merusak lingkungan.
Kalangan penggiat lingkungan di Riau, menyambut baik pernyataan menhut tersebut karena dewasa isu-isu kerusakan lingkungan di Taman Nasional Tesso Nilo selalu kalah dengan isu-isu lingkungan lain.
"Kita menyambut positif pernyataan menhut yang segera melakukan penegakkan hukum di Tesso Nilo, semoga dapat direalisasikan sehingga kawasan konservasi memang dapat dilindungi dengan sebaik mungkin," ujar Humas WWF Riau, Syamsidar.
Berdasarkan catatan SIGAP, Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan blok hutan tropis dataran rendah yang masih tersisa di Pulau Sumatera, dan merupakan habitat bagi hewan-hewan langka yang dilindungi seperti gajah dan harimau.
Penelitian terakhir menyebutkan di kawasan itu juga terdapat 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku, 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia.
Seperti diketahui bersama kawasan hutan gambut Semenanjung Kampar dan Taman Nasional Tesso Nilo merupakan kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu (GSK-BB) merupakan satu dari 7 kawasan suaka alam di Indonesia dengan area seluas 178.722 hektare di Kabupaten Bengkalis dan Siak, provinsi Riau.
GSK-BB merupakan suaka alam pertama di dunia yang diprakarsai oleh kemitraan antara pihak swasta dan publik, dan sudah ditetapkan oleh UNESCO untuk masuk jaringan cagar biosfer dunia sejak 26 Mei 2009.
CG-GSK-BB menjadi khas karena Hutan Rawa Gambut yang tiada duanya di dunia ini, agak berbeda kekhasannya dengan Hutan Gambut Semenanjung Kampar (dengan sedikit rawa). Kekhasan lainnya adalah CG-GSK-BB ini diinisiasi oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah melalui BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam). (rusman/ant)
Sumber:
http://www.sigapbencana-bansos.info/component/content/article/61-kunjungan/4527-menhut-penegakan-hukum-di-taman-nasional-bukan-untuk-menekan-masyarakat.html
Selasa, 02 Juni 2009
Menyelamatkan Bumi dari Ancaman Perubahan Iklim

Tema perubahan iklim akibat pengaruh pemanasan global menjadi tema yang penting saat ini. Apalagi ketika banyak negara mengalami dampak dari pemanasan global. Agaknya perlu mengambil langkah nyata guna menyelamatkan bumi mulai saat ini juga.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Selasa (19/5), di Seoul, Korea Selatan, sekitar 430 pejabat tinggi dalam dan luar negari berkumpul. Kehadiran pejabat tinggi ini membahas keseriusan dan tindak lanjut terhadap perubahan iklim global. Forum yang dinamai Konferensi Tingkat Tinggi Iklim Kota-kota Besar C40 ini berlangsung selama 4 hari. Selain dihadiri sekitar 430 pejabat tinggi dari dalam dan luar negeri, pertemuan ini juga dihadiri oleh wali kota dan perwakilan utama dari 80 kota di dunia.
Dalam pembukaannya, mantan presiden AS Bill Clinton dan sekretaris jenderal Badan PBB untuk Tempat Tinggal Manusia, Anna Tibaijuka tampil sebagai pembicara utama. Keduanya menekankan perlunya langkah-langkah menyediakan antisipasi untuk mengatasi perubahan iklim.
Di bawah tema, “prestasi dan pekerjaan rumah bagi Kota dalam tindak lanjut terhadap perubahan iklim”, para peserta membahas berbagai masalah termasuk perubahan iklim, krisis keuangan dan kebijakan pertumbuhan karbon dioksida rendah.
Pada kesempatan yang lain, Walikota Seoul Oh Se Hoon, sebelum membacakan deklarasi kesepakatan mengemukan, untuk mengatasi perubahan iklim, kota-kota harus mengadopsi dan mengimplementasikan serta menentukan kebijakan paling tepat sekaligus susuai dengan kondisi setiap daerah.
Apa yang dikemukan Oh ini dapat diamini. Pasalnya, masalah setiap kota di berbagai belahan dunia itu berbeda walaupun kadang ada kemiripan untuk beberapa negara. Kebanyakan masalah-masalah yang dihadapi adalah berkaitan dengan sampah, air bersih, energi, dan transportasi. Kerjasama dan saling berbagi konsep maupun teknologi antar pemerintah kota serta oraganisasi akan mempercepat proses penyelesaian malasah.
Empat Butir Kesepakatan
Pertemuan yang berakhir pada Kamis (21/5) ini mengeluarkan deklarasi yang berisi cara mengurangi emisi gas rumah kaca masing-masing kota di dunia. Keempat kesepakatan itu berisikan hal-hal berikut:
1. Menghindari, memperkecil dan bahkan menunda dampak buruk perubahan iklim dengan mengurangi gas rumah kaca. Ini dapat dilakukan dengan banyak cara, antara lain mengadopsi esian arsitektur yang ramah lingkungan, pada kontruksi serta hemat energi. Bagi yang menerapkannya pemerintah diminta ada insentif khusus.
2. Perlu mengembangkan sistem transportasi massa, memberi peluang sebesar-besarnya dengan menyediakan fasilitas bersepeda bagi warga, perluasan ruang terbuka hijau, perluasan ruang terbuka hijau, dan merencanakan tata kota berpijak pada konsep rendah konsumsi energi.
3. Setiap kota harus sadar bahwa perubahan iklim tak bisa dihindari sehingga pemerintah lokal wajib memberi perlindungan bagi warga kota. Untuk itu perlu disiapkan antara lain fasilitas dan gedung tahan bencana, mengembangkan tanggap darurat bencana, serta meningkatkna pengelolaan air yang sangat dibutuhkan warga.
4. Mempromosikan gaya hidup hijau kepada setiap warga kota. Dalam hal ini pemerintah lokal harus menyediakan fasilitas menghitung jejak karbon dan tingkat produksi per individu, mengembangkan cara mengenal gaya hidup rendah karbon, mendukung organisasi masyarakat lokal yang membantu atasi soal perubahan iklim serta mempromosikan kebijakan pendidikan lingkungan demi membentuk generasi baru bergaya hidup sehat.
Menyelamatkan Bumi Bukan Sekedar Untuk Direnungkan
Setiap warga bumi wajib melakukan langkah penyelamatan terhadap bumi. Pelestarian alam dalam berbagai bentuk kegiatan nyata mesti dilakukan. Pola hidup dengan tidak merusak alam turut membantu menyelamatkan bumi. Masalah yang kerap terjadi disetiap negara misalnya penebangan hutan secara berlebihan. Begitu juga dengan pembakaran hutan untuk lahan perkebunan.
Kebakaran semak juga memperparah perubahan iklim, pasalnya kebakaran tersebut melepas sejumlah besar karbon dioksida ke atmosfer dan mengubah permukaan reflektif bumi. Professor Dr. David Bowman dari Universitas Tasmania di Australia, yang telah mempelajari kebakaran semak di Australia selama 30 tahun, mengatakan bahwa kebakaran seperti ini di masa lalu dipandang sebagai bencana, tetapi sekarang sudah biasa. Profesor Bowman mendesak, “Kita harus memahami bahwa aktivitas kebakaran semak yang meningkat adalah akibat langsung perubahan iklim yang tidak terkendali.”
Masalah yang tidak kalah penting adalah imbas dari gas rumah kaca. Menurut catatan, 50 persen populasi dunia hidup didaerah perkotaan. Dari jumlah itu 75 persen menyerap energi dan 80 persen menyumbang gas rumah kaca. Pada tahun 2030 diperkirakan dua pertiga populasi dunia hidup di perkotaan. Jika tidak diatasi saat ini, kerusakan lingkungan akan makin menjadi. Dampaknya yaitu bencana alam maupun berkembangnya bermacam penyakit yang mengancam manusia.
Kerusakan yang dialami bumi bukan untuk direnungkan. Penyelamatan terhadap planet bumi ini harus cepat dilakukan. Dan itu tugas manusia tanpa terkecuali.
Rusman
Direktur Global Future Institute
Tulisa telah terpublikasi di http://www.theglobal-review.com
Kamis, 06 November 2008
Yang Tersisa dari Alam

Sebuah Ironi: hari lingkungan sedunia selalu diperingati setiap 5 Juni, tapi praktik pembabatan hutan, pencemaran udara, dan penambangan liar masih terus berlangsung. Masih adakah yang tersisa dari Alam Indonesia?
...lestarikan alam hanya celoteh belaka
Lestarikan alam mengapa tidak dari dulu...saja
Oh..oh...jelas kami kecewa....
Masih ingat dengan bait syair lagunya Iwan Fals ini? Lirik lagunya sarat dengan kritik soal gencarnya praktik pembabatan hutan secara berlebihan. Dan agaknya, lirik lagu Iwan tersebut sangat cocok untuk dijadikan tema dalam peringatan hari lingkungan hidup tahun ini. Mengapa tidak? Soalnya sampai kini kerusakan alam masih menjadi momok yang sulit dielakkan. Malahan, tingkat kerusakan lingkungan hidup makin hari makin tinggi. Sebut saja mulai dari pembabatan hutan, pembuangan limbah, polusi udara, sampai penambangan liar.
Anhnya, banyak orang tidak merasa terusik dengan peristiwa. Padahal, bila ingin jujur, kerusakan lingkungan hidup telah berada pada posisi yang emergency. Mungkin bagi sebagaina kalangan, penilaian semacam ini terlalu berlebihan. Namun, tidak begitu bagi para aktivis lingkungan. Bagi kelompok yang selalu bergelut dengan persoalan hidup, peristiwa tersebut merupakan sebuah ancaman.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), misalnya, menganggap penyelamatan hutan menjadi menu utama untuk dikampayekan. Menurut Emmy Hafild, penyelamatan hutan sudah sangat mendesak. Alasannya, ”Hutan kita sudah sangat parah,” tegas Emmy kepada DeTAK. Dengan alasan seperti itu, Walhi bersikap tegas, yaitu mengeluarkan moratorium penebangan hutan. Artinya, Walhi besrikap keras bahwa penebangan hutan saat ini juga harus dihentikan. ”Kalau mau hutan kita tidak bertambah rusak, ini harus dilakukan,” tegas Emmy lagi.
Agaknya, apa yang dicanangkan Walhi ini tidaklah berlebihan. Pasalnya kini luas hutanyang layak dieksploitasi hanya tinggal 37 juta hektare. Sisanya, sekitar ratusan juta hektare hutan telah mengalami kerusakan dan tidak bisa dieksploitasi. Sementara itu, untuk mengembalaikan hutan dalam keadaan asri seperti semula, tidak semudah membalikkan tangan. Dibutuhkan waktu sampai puluhan tahun lamanya.
Penebangan hutan secara berlebihan bagi Indonesia merupakan penyakit yang sulit disembuhkan. Selama ini banyak faktor yang menjadi penyebab sulitnya memerangi penebangan hutan secara berlebihan ini. Namun, penyebab utama yang paling jelas adalah lemahnya penegakkan supremasi hukum. ”Makanya kita harus mendorong penegakkan hukumnya,” Mardi Minangsari, aktivis Telapak Indonesia kepada DeTAK. Menurutnya, karena supremasi hukumnya lemah, penjahat hutan tidak terjerat hukum. Rupanya, hal tersebut dimengerti oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Sonny Keraf. ”Makanya saya akan memfokuskan pada penegakkan hukum,” kata Sonny Keraf , singkat.
Namun belakangan, Sonny Keraf tidak sepakat dengan desakan Walhi yang meminta moratorium diterapkan. Menurutnya, moratorium tidak bisa diberlakukan secra mutlak. ”Harus dicari jalan tengah untuk menjembatani antara moratorium dan realitas yang ada,” kata Sonny kepada Wartawan.
Pencemaran Udara
Sementara itu, ancaman lingkngan hidup lain yang tidak kalah pentingnya adalah pencemaran udara. Menurut penelitian United Nation for Environment Programme (UNEP), tingakt pencemaran udara di Jakarta termasuk terparah setelah Meksiko dan Bangkok. Menurut Bapedal, penyebab utama polusi udara di Jakarta adalah asap kendaraan bermotor, yang sampai 70 persen.
Tentu saja asap bermotor sangat berbahaya bagi lingkungan. Pasalnya, asap yang keluar dari sebagian kendaraan bermotor tersebut sarat dengan zat-zat beracun. Sebut saja timbal, racun yang dapat merusak pertumbuhan otak anak-anak. Belum lagi asap-asap dari cerobong pabrik yang ikut menambah pekatnya udara.
Nah, menghadapi hal tersebut Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) memilki program penghapusan bensin bertimbal secara bertahap. Untuk Jakarta misalnya, Penghapusan bensin berimbal akan dilakukan pada Juli 2001 ini. Sementara itu, untuk seluruh Indonesia akan dilakukan pada Januari 2003.
Akan halnya tingkat pencemaran sungai dan lat masih terbilang tinggi. Menurut catatan Walhi, sebanyak 2,2 jta ton limbah bahan beracun berbahaya (B3) tiap tahunnya dibuang ke sungai di Jakarta dan Jawa Barat. Belum lagi daerah-daerah lain yang juga sara pencemaran sungai. Laut sebagai daerah terluas juga diyakini kerap menjadi tempat pembuangan limbah dari industri-industri. Belum lagi tumpahan minyak ke laut. Kejadian di Jepara beberapa bulan lalu, yakni tumpahnya miyak dari sebuah kapal, tentu menjadi catatan tersendiri bagi Indonesia.
Belum lagi soal banyak rusaknya terumbu karang akibat dari tingginya penangkapan ikan dengan menggunakan racun dan bom. Lihat saja yang terjadi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Utara, terumbu karang terancam punah. Sementara itu, lingkungan di Balai Taman Laut Naasional (BLTN) Karimunjawa, Jepara, juga terancam rusak akibat adanya pengkapan ikan dengan menggunakan potasiumsianida dan bom.
Masalah pertambangan kemudian juga memunculkan persoalan. Misal saja pertambangan liar di Gunung Pongkor, di kawasan Gunung Halimun, Jawa Barat, semakin marak. Mereka menabang pohon-pohon hutan lindung. Tidak itu saja, para penambang ini juga membuang limbah air raksa yang digunakan untk mencuci hasil galiannya ke sungai di sekitarnya. Akibatnya, sungai itupun tercemar oleh logam berat dan beracun. Hal serupa juga terjadi di daerah lain seperti di Cikoreng, Jawa Barat; Sawalunto, Sumatera Barat; juga di wilayah pertambangan di Kalimantan Timur, di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Agaknya, bila lingkungan hidup tidak ditangani secara arif, dikwatirkan akan menambah rapuhnya alam ini. Masihkan kita menikmati keindahan alam yang tersisa?
Rusman
Dipublikasikan di Tabloid DeTAK No. 143 Tahun ke 3, 13-19 Juni 2001
Selasa, 24 Juni 2008
Limbah Unocal untuk Kaltim
Bappedal menyatakan sistem pembuangan limbah perusahaan minyak Unocal keliru. Tapi perusahaan Amerika itu jalan terus, dan menuduh lembaga advokasi masyarakat sebagai penghasut.
Satu lagi perusahaan asing membuat masyarakat marah. Lihat saja yang terjadi di Terminal Tanjung Santan, Kalimantan Timur. Unocal, perusahaan minyak yang menandatangani kontrak karya tahun 1968, dinilai melakukan pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar. Akibatnya, sawah dan tambak milik rakyat tercemar oleh limbah minyak. ”Itu sudah sangat parah,” kata Chalid Muhammad, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, kepada DeTAK, Jum’at (31/3).
Menurut hasil penelitian yang dilakukan Jatam Kaltim, sekitar pantai Santan telah tercemar oleh limbah minyak yang berasal dari tempat pemrosesan minyak dan gas bumi di Terminal Santan. Pembuangan limbah ke laut dekat muara kanal ini antara lain mengakibatkan ikan-ikan terasa minyak dan sumber air asin bagi tambak mengandung minyak. ”Pohon bakau dan pipa di sekitar pantai mati,” tegas Chalid.
Hasil penelitian Jatam itu juga menerangkan bahwa peristiwa pencemaran lingkungan terhadap masyarakat kerap kali terjadi. Tahun 1992 dan 1995, udang dalam jumlah cukup besar mati akibat limbah minyak. Di tahun 1998, banjir besar mengangkut limbah ke tangah persawahan dan menyebabkan sawah seluas 417,5 hektare milik petani di Desa Rapak Lama termasuki limbah Unocal.
Peristiwa ini kemudian diteliti di laboratorium Sucofindo Samarinda. Hasilnya, ”Ditemukan ada sekitar lima indikator melebihi batas standar,” kata Ramli, Koordinator Jatam Kaltim, kepda DeTAK, Jum’at (31/3). Tes sampel air menunjukkan beberapa parameter seperti minyak, fenol, amonia, suspended solid, merkuri, arsenik, besi terlarut, sulfida, pH, COD dan BOD melebihi ambang batas kategori air limbah. Anehnya, pihak Unocal menanggapi dengan dingin. ”Tidak ada limbah yang meluap ke persawahan masyarakat. Hanya oli yang hanyut masuk ke persawahan dari sisa-sisa drum yang tumpah,” kata pihak Unocal seperti dikutip Suara Kaltim, (15/2).
Tanggal 11 Februari lalu, limbah kembali menyelonong ke sawah petani. Kali ini bukan karena banjir besar, melainkan disebabkan oleh jebolnya pematang di pinggir pagar oleh jebolnya pematang di pinggir pagar Terminal Tanjung Santan. Pemda Kutai bersama Unocal membentuk tim penelitian guna mengusut kasus itu. Anehnya, hasil kerja tim tersebut menyimpulkan tidak ditemukan indikator percemaran dari limbah Unocal. ”Hasil itu sudah direkayasa,” bantah Ramli. Anehnya lagi, tim yang dibentuk dengan surat penugasan tertanggal 20 Oktober 1998, bernomor: 660/302/LH-II/1998 ini tidak melibatkan wakil masyarakat sebagai anggota tim.
Selain itu, yang juga sangat parah, kontrol buangan emisi dari peralatan operasional Unocal tidak dilakukan secara ketat. Akibatnya, buangan gas yang mengandung S02 (yang menjadi sulfat) dan NO2 (yang menjadi nitrat) menyebabkan hujan asam di sekitar terminal dengan tingkat keasaman hujan asam mencapai pH 4,5. Kembali tanah persawahan terancam karena derajat keasamaannya berubah.
Sikap tak acuh pihak Unocal ini memangkas kesabaran masyarakat. Tanggal 16 Oktober 1998, sekitar 180 orang masyarakat Rapak Lama melakukan aksi di Terminal Tanjung Santan. Didampingi oleh Jatam, mereka menuntut Unocal bertanggung jawab atas pencemaran limbah minyak. ”Kita minta operasi Unocal dihentikan. Ini adalah kriminal lingkungan dan harus segera diatasi.” kata Chalid.
Hasil Penelitian Yang Sia-Sia
Dan aksi yang terjadi belakangan adalah tumpukan kemarahan yang terpendam puluhan tahun. Pada tanggal 28 Oktober 1968 pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Pertamina, mengeluarkan surat Kontrak Production Sharing (KPS) kepada Unocal. Sejak beroperasi, Unocal Indonesia Company, yang berpusat di California, USA, ini selalu dituding oleh masyarakat Kaltim melakukan pencemaran lingkungan. Tapi perusahan yang menguasai wilayah konsesi sebesar 27.700 hektare ini selalu mengelak dari tuduhan-tuduhan masyarakat.
Padahal, dengan tanah dan air laut yang tercemari limbah, kehidupan petani dan nelayan semakin parah. Tengoklah kehidupan di tiga desa sekitar lokasi terminal Tanjung Santan, yakni Rapak Lama, Terusan, dan Marangkayu. Di Rapak Lama, kondisi sawahnya tidak dapat ditanami kembali. Sekitar 301 orang petani terancam kelaparan karena selama dua tahun tidak pernah panen. Di desa Terusan, masyarakat mengalami penurunan penghasilan dan terjadi pengangguran sebagai dampak dari pembuangan limbah ke laut. Sementara itu, di Desa Marangkayu, terjadi pengkotakan dan kecemburuan sosial antara masyarakat Marangkayu dengan karyawan lokal. Bila ini dibiarkan, tampaknya akan menimbulkan konflik horizontal yang krusial.
Pelbagai penelitian telah dilaksanakan, dan masyakarat seperti menunggu sesuatu yang sia-sia dengan penelitian-penelitian tersebut. Balai Kesehatan Departemen Kesehatan Kaltim Samarinda tahun 1993, Dinas Perikanan Kutai pada tahun 1995, dan jurusan perikanan Universitas Mulawarman tahun 1995, ketiganya berkesimpulan telah terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan kawasan pantai Santan.
Apa sesungguhnya yang salah pada sistem pembuangan di Unocal sehingga limbah melabrak kemana-mana? Menurut Badan Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedal) Pusat, Unocal menggunakan metode pembuangan limbah yang tidak disetujui pihaknya. Sistem Bio Remedition Area (BRA)- yakni metode pengelolaan limbah di lahan terbuka yang tidak tepat. ”BRA memerlukan wilayah yang sangat luas dan hanya cocok untuk Amerika,” kata Sri Indah Wibi Nastiti dari Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), kepada DeTAK, Selasa (28/3).
Akibat salah satu limbah itu, menurut Jatam, kini 350 KK petani dan ratusan nelayan terancam. Tapi tampaknya pemerintah daerah Kaltim tidak berdaya untuk bertindak lebih jauh. ”Karena kebijakan soal berhak atau tidaknya suatu perusahaan beroperasi tergantung pada pemerintah pusat. Daerah tidak mempunyai wewenang untuk itu. Semua urusan harus diselesaikan di pusat,” kata Ramli.
Menghadapi semua tundingan dan aksi masyakarat, pihak Unocal pun membuat klarifikasi di beberapa media lokal dan nasional. Malah Unocal balik menuduh Jatam sebagai organisasi penghasut masyarakat. Jatam tak tinggal diam. Mereka mengajukan somasi untuk Unocal. ”Kami sudag melaporkan peristiwa pencemaran ini ke menteri lingkungan hidup dan kepolisian,” kata Chalid.
Ketika dikonfirmasi sehubungan dengan somasi, pihak Unocal menjawab dengan entengnya. ”Sementara saya tidak mau membuat jawaban. Karena kita sudah menyerahkan kepada lawyer kami untuk menjawab itu,” kata Erwin, Humas Unocal, kepada DeTAK, Jum’at (31/3).
Rusman
Telah terpublikasi di Tabloid DeTAK No. 88 Tahun ke-2, 4-10 April 2000
Rabu, 02 April 2008
Kerlip Lampu di Tengah Belantara
Penduduk desa di pucuk Gunung Halimun bergotong-royong membuat pembangkit tenaga listrik. Setiap rumah hanya mendapat jatah 15 sampai 20 watt. Pernah ada keinginan menambah jatah dengan menggunakan tenaga diesel, tetapi dibatalkan. “Kami khawatir suara diesel akan mengganggu kehidupan hewan di sini,” kata seorang warga desa.
Sungai menjadi berkah bagi masyarakat Sukabumi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH). Derasnya tekanan air sungai dijadikan sebagai pembangkit tenaga listrik oleh penduduk setempat. Yang dihasilkan memang hanya lampu berkekuatan watt kecil, tetapi ini mencerminkan keterpaduan mereka dengan alam, termasuk sikap tidak ingin mengganggu binatang.
Dulu kawasan taman nasional ini bernama Cagar Alam Gunung Halimun. Sejak tahun 1992 statusnya resmi menjadi Taman Nasional Gunung Halimun. Kawasan ini selalu diselimuti kabut. Sejuknya udara yang masih bersih di sana tampaknya membawa berkah tersendiri bagi masyarakat setempat untuk tetap berpikir jernih.
Curah hujan cukup tinggi di kawasan pegunungan seluas 40.000 hektare ini, yakni rata-rata 4.000-6.000 mm per tahun. Musim hujan biasanya berlangsung pada bulan Oktober hingga April. Dari kawasan ini mengalir beberapa sungai yang tak pernah kering, walau pada musim kemarau. Sungai-sungai itu meliuk-liuk di celah punggung perbukitan, bagaikan ular raksasa di tengah belantara. Air sungai yang jernih inilah yang digunakan oleh penduduk sekitarnya untuk keperluan sehari-hari, seperti untuk memasak, mencuci, atau mandi. Lebih dari itu, derasnya arus sungai dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik.
Sebagai kawasan ekowisata, TNGH terbagi atas tiga wilayah: Halimun Utara, Halimun Timur, dan Halimun Selatan. Di Halimun Utara mengalir beberapa sungai besar, seperti Ci Berang atau Ci Ujung. Sungai besar di Halimun Timur adalah Ci Kaniki, sedangkan Halimun Selatan namanya Ci Sukawayana dan Ci Mantaja.
Di kawasan TNGH ini terdapat pula beberapa air terjun. Curug, kata orang disana. Nah, dengan adanya curug inilah air sungai menjadi kian deras arusnya. Sejauh ini kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum mencapai desa-desa di Taman Nasional ini. Penduduk lalu berswadaya membuat turbin pembangkit listrik dengan dengan memanfaatkan tenaga air.
“Lumayan untuk penerangan,” kata Suhara, pemuka warga Desa Citalahap Sentral, Halimun Timur. Menurutnya, semula mereka berencana menggunakan tenaga diesel, tetapi kemudian dibatalkan karena suara diesel pasti membuat gaduh dan mengganggu kehidupan hewan disini.
Selain suara bising, ya, biayanya pun mahal. Pilihan jatuh pada mesin turbin, kata Rahman Dedi, Manajer lapangan Yayasan Ekowisata Halimun (YEH). Semula, diawal tahun 1980-an, mereka menggunakan keuren, peralatan sederhana berupa sebuah dinamo berkekuatan kecil dan roda putaran dari kayu. Lambat laun alat ini tidak lagi digunakan.
Lantas dari mana masyarakat setempat dapat ide memakai turbin? “Dulu ada anggota LSM yang datang ke sini dan memberikan petunjuk cara membuat turbin,” kata Dedi.
Selanjutnya, Suhara yang mengkoordinir pembuatan mesin turbin tersebut. Sehar-hari ia menjadi Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Bersama kelompoknya, Suhara merancang sendiri turbin itu. Biaya untuk satu mesin sekitar 2 juta rupiah yang dihimpun dari masyarakat.
Listrik yang dihasilkan satu mesin turbin bisa menerangi 10 rumah. Jatahnya memang masih terbatas. Satu kepala keluarga hanya dapat 15 sampai 20 watt. “Jadi, ya, hanya untuk satu bola lampu. Bisa juga sih dua bola lampu, tapi sinarnya redup,” Jelas Suhara.
Lain halnya di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cisolok, Halimun Selatan. Desa ini berpenduduk sekitar 600 kepala keluarga, sempat punya pembangkit listrik tenaga Air (PLTA) tahun 1997. Ini dibuat atas kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang.
“Kita senang waktu PLTA ini masih ada,” ujar Didin, Desa Sinarasa. Pembangkit listrik berkekuatan besar ini terhenti begitu saja tahun 1999. Masyarakat lalu beralih pada mesin turbin yang berkekuatan kecil. Beberapa keluarga berkelompok membuat turbin di sepanjang tepian sungai secara swadaya.
Di Halimun Utara dana pengadaan mesin tersebut sepenuhnya berasal dari pemerintah daerah, kata Dedi. Menurut manajer lapangam YEH ini, di Desa Ciptarasa mesin turbinnya berkekuatan 50.000 watt. Terpakai baru separuh. “Tapi bila ada acara besar, kekuatan itu tidak cukup,” kata Dedi pula. Tiap bulan masyarakat dianjurkan membayar 5.000 rupiah. Dana itu digunakan sebagai dana simpanan bila terjadi kerusakan.
Lantaran bergantung pada aliran sungai, ya, begitulah, ketika air surut, penerangan pun merdup, bahkan mati. Oleh sebab itu, masyarakat setempat sangat menjaga alam sekitarnya sebagai sahabat. “Kalau buka kita siapa lagi?,” ujar Suhara yang dipercaya oleh Abah Anom, tokoh masyarakat setempat, untuk mengelola mesin turbin di sana.
Rusman
*Tulisan ini telah dipublikasikan pada Buku Lokakarya dan Lomba Penulisan Keanekaragaman Hayati 2000. Kerjasama Lembaga Pers Dr. Soetomo dan Yayasan Kehati Indonesia.
Selasa, 01 April 2008
Pemburu! Pemburu!

Harimau Sumatera terancam punah. Pemburu liar kian merajalela menembakinya untuk menambang uang. Bagaimana menyelamatkan satwa langka itu?
"Pemburuan harus dihentikan!” seru Agus Purnomo, Direktur Eksekutif WWF Indonesia, dalam konferensi pers, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ya, itulah seruan untuk menghalau ancaman terhadap harimau tidak hanya di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lainnya. Lihatlah, dari Asia Selatan—sebut saja: India—hingga Asia Tenggara, jumlah populasi harimau kian berkurang. Kalaupun ada harimau yang masih mampu bertahan, paling-paling di Cina dan Rusia. Diperkirakan, populasi harimau di seluruh dunia hanya tinggal 5.000 hingga 7.500 ekor.
MENGANCAM TAMAN NASIONAL
Indonesia memiliki 3 di antara 8 subspesies harimau yang telah diketahui. Ketiganya adalah harimau Jawa (panthera tigris sondaica), harimau Bali (panthera tigris balica), dan harimau Sumatera. Namun, kini harimau Jawa dan harimau Bali telah dianggap punah oleh pakar lingkungan. Yang tinggal hanya harimau Sumatera. Itu pun kondisinya sudah sangat memprihatinkan.
Ihwal kian langkanya harimau Sumatera, Neil Franklin, Technical Advisor The Tiger Foundation, sebuah yayasan yang berkonsentrasi pada kegiatan penelitian harimau di Way Kambas, Lampung, membenarkan bahwa memang terjadi ancaman kepunahan terhadap harimau Sumatera. Menurut aktivis lingkungan yang sudah empat tahun berada di Indonesia ini, pemburuan terhadap harimau Sumatera akan terus jadi ancaman serius bila tak cepat-cepat dihentikan. “Pemburuan harimau itu sudah berlebihan sekali,” kata pria berkebangsaan Inggris ini kepada DëTAK.
Sementara itu, Koes Saparjadi, Direktur Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar Departemen Kehutanan, berpendapat bahwa ancaman terhadap satwa langka ini memang terjadi. Tapi, menurutnya, ancaman punah sama sekali memang tidak seperti anggapan banyak orang. "Harimau itu masih ada karena di daerah konservasi masih ada," sangkal Koes Saparjadi kepada DëTAK, Rabu (29/12). Walaupun telah ada daerah konservasi yang dapat melindungi harimau Sumatera ini, bukan berarti petugas hutan menutup mata terhadap aktifitas para pemburu liar.
Data dari WWF menunjukkan, pemburuan harimau Sumatera kian merajalela. Pada periode 1988—1992, diperkirakan paling sedikit 5 ekor harimau Sumatera diburu saban tahun. Diperkirakan pula, populasi harimau Sumatera yang masih hidup di belantara Sumatera hanya sekitar 400 ekor. Sementara berdasarkan pengamatan pada tahun 1972—1975 dan survai pada tahun 1978, diperkirakan masih ada sekitar 1.000 ekor harimau Sumatera yang tersebar di delapan provinsi Sumatera. Dapat dibayangkan selama kurun waktu 14 tahun sekitar 600 ekor harimau Sumatera hilang dari habibatnya di hutan.
Begitu memprihatinkan memang ancaman terhadap si kucing besar ini. Apalagi sekarang pemburuan liar terhadap harimau Sumatera juga berlangsung di beberapa taman nasional di kawasan Sumatera. Padahal, taman nasional merupakan kawasan konservasi yang terlarang bagi para pemburu ilegal. "Para pemburu itu mau menangkap di mana lagi," keluh Agus Purnomo kepada DëTAK, Selasa (28/12). Padahal, menurut dia, saat ini taman nasional merupakan tempat konsentrasi populasi terakhir harimau Sumatera yang tersisa.
Koes Saparjadi juga membenarkan adanya ancaman serius terhadap taman nasional. "Memang saat ini populasi harimau yang terancam itu ada di taman nasional," katanya kepada DëTAK. Apa sebab sampai taman nasional terancam? Menurut Koes Saparjadi, terjadinya pemburuan di taman nasional antara lain dikarenakan petugas yang menjaga hutan sangat terbatas. "Kalau kita mengandalkan jagawana (petugas hutan, red), kita memang kerepotan. Kita sebetulnya mengharapkan ada pressure dari masyarakat untuk mencegah orang-orang yang berburu," harap Koes.
Lantas, apa yang akan dilakukan? Jelas, perlu tindakan tepat dan cepat menghadapi kawanan pemburu. Bila perlu, jatuhkan sanksi berat biar mereka jera. Namun, sialnya, justru tindakan serupa itu yang selama ini sama langkanya dengan harimau Sumatera. Memang sudah undang-undang yang dapat dikenakan terhadap para pemburuan ilegal, tapi nyatanya mereka tak dibikin takut. "Di situ (UU No 5 tahun 1997, red), ada ancaman pidana yang maksimum 5 tahun atau 7 tahun, kena denda, dan sebagainya," ujar Koes. Tapi ia juga mengakui bahwa selama ini belum pernah ada pemburu yang terjerat dengan sanksi-sanksi yang berat. "Sanksi itu masih relatif ringan," imbuh Koes.
KOMODITAS MAHAL
WWF juga memergoki, pemburuan terhadap harimau Sumatera bertujuan untuk memasok secara ilegal kebutuhan pasar tulang dan kulit mamalia besar ini. Tulang si macan antara lain biasa dijadikan bahan obat tradisional. Kulitnya juga suka dijadikan hiasan. Sebagai gambaran, antara 1970 dan 1993, Korea Selatan diketahui mengimpor sebanyak 3.994 kilogram tulang harimau dari Indonesia. Saat itu Indonesia jadi negara pengekspor terbesar, yang menyediakan 44,5% pasokan dibandingkan dengan 11 negara pengeskpor lainnya. Sedangkan menurut dokumen Bea Cukai Taiwan, pada tahun 1984 Indonesia juga telah mengekspor tulang harimau sebanyak 100 kilogram ke negara itu.
Agus Purnomo membenarkan adanya penjualan tubuh harimau ke luar negeri. Menurut dia, umumnya para pembeli dari luar negeri berasal dari negara-negara Asia, seperti Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, Hongkong, dan Cina. "Memang khususnya seperti harimau itu, banyak orang mencari tulangnya, mencari giginya dan mencari kukunya untuk digunakan sebagai obat-obatan," ungkap Agus.
Perdagangan domestik juga punya andil dalam pemburuan itu. Di sini beberapa bagian tubuh harimau, seperti taring, kumis, kuku, dan potongan kulit—terutama kulit bagian kening—dianggap memiliki kekuatan magis. Perdagangannya relatif bebas. Bahkan kulit harimau Sumatera dijual bebas di mal-mal. Namun, Koes Saparjadi menyangkalnya. “Sebetulnya tidak bebas, tetapi belum sempat kita tangani,” katanya.
Namanya saja binatang langka, tentu mahal harganya. Taringnya saja, misalnya, biasanya diperjual-belikan dengan harga antara Rp300.000 dan Rp500.000 per buah, sedangkan kukunya diperdagangkan antara Rp20.000 sampai Rp50.000 perbuah. Dan di beberapa toko emas di Jambi, harga kuku harimau Sumatera biasanya disesuaikan dengan harga emas yang mengikatnya sebagai kalung. Bisnis yang menggiurkan itulah agaknya yang mendorong banyak orang berlomba-lomba memburu si kucing besar ini.
Kini WWF Indonesia tengah mengupayakan law enforcement. “Kita berharap sanksi hukum tidak hanya ditimpakan kepada para pemburunya, tapi juga anggota masyarakat yang memperjual-belikannya,” tandas Agus Purnomo. Dia bilang, pihaknya telah pula mendaftar nama-nama pemburu dan penjualnya. Sayang, Agus ogah memberitahukannya kepada pers. “Saya sudah serahkan datanya kepada Departemen Kehutanan sebagai penanggung jawab konservasi satwa yang dilindungi itu,” tambahnya.
Bagaimana sikap otoritas kehutanan? “Data itu, kan, masih bersifat dugaan. Tapi nama-nama itu juga kita informasikan ke kanwil-kamwil yang ada di Sumatera. Dengan begitu, petugas-petugas kita nanti di lapangan bisa punya arah untuk mengusut lebih lanjut,” janji Koes Saparjadi.
Selain itu, Agus Purnomo mengingatkan, ancaman terhadap harimau Sumatera tidak hanya diakibatkan oleh pemburuan ilegal. Berkurangnya populasi harimau Sumatera juga disebabkan kian sepitnya habibat hutan. Itu sebabnya Agus pun mengusulkan dilakukan pengetatan terhadap kepemilikan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dengan begitu, hutan sebagai habibat tempat harimau Sumatera melakukan reproduksi tak terancam.
Sebegitu jauh, solusinya memang masih menggelayut di angan-angan. Dan harimau-harimau malang itu terus saja diganggu para pemburu. Di sana, nun di pedalaman Sumatera.
rusman
Tulisan ini pernah dipublikasikan di Tabloid DeTAK tahun 2000. Ucapkan terimakasih kepada Kang Hawe Setiawan yang tulus mengkoreksi tulisan ini ketika sama-sama masih bekerja.